Disusun oleh mahasiswa KPMAK FK-UGM :
Aras Utami 13/352011/PKU/13633
Dwi Meliastuti 13/354362/PKU/13893
Sri Wardani 13/354512/PKU/13935
Trio Adiwibowo 13/354345/PKU/13881 – it’s me, this blog owner
Dalam UU nomor 2 tahun 1992 disebutkan bahwa asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang kesehatan asuransi sosial ini disebut sebagai asuransi kesehatan sosial bertujuan untuk menjamin akses semua orang yang memerlukan pelayanan kesehatan tanpa memperdulikan status ekonomi atau usianya. Prinsip itulah yang disebut sebagai keadilan sosial (sosial equity). Indonesia memiliki jumlah penduduk kurang lebih 240 juta jiwa, namun hanya 148 juta jiwa (63,18%) yang memiliki asuransi kesehatan. Berarti masih ada 87 juta jiwa (36,82%) penduduk Indonesia yang belum memiliki asuransi kesehatan. Setiap negara menginginkan status kesehatan negara yang baik termasuk Indonesia, maka sudah saatnya Indonesia menjamin seluruh penduduk Indonesia agar setiap penduduk Indonesia bisa memperoleh pelayanan kesehatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan status kesehatan nasional. Jaminan yang bisa diterapkan di Indonesia adalah asuransi kesehatan sosial. Mengapa?
Pertama, yang paling mendasar dalam konteks asuransi kesehatan sosial adalah kearifan lokal Indonesia yang mengenal prinsip gotong royong sejak lama, hal ini sejalan dengan prinsip yang mendasari asuransi kesehatan sosial. Prinsipnya adalah setiap penduduk Indonesia membeli asuransi sebagai alat gotong royong atau solidaritas antara kelompok kaya-miskin dan kelompok sehat-sakit, sehingga dengan banyaknya jumlah orang yang membeli asuransi terjadi prinsip saling membantu antar kelompok masyarakat.
Yang kedua adalah masih banyak penduduk yang tidak memiliki asuransi kesehatan, yang didominasi oleh pekerja informal dimana penduduk Indonesia mayoritas adalah pekerja informal, hal ini memberikan dampak tidak terjangkaunya biaya pelayanan kesehatan pada kelompok masyarakat tersebut. Di samping itu, penduduk yang sakit harus mengeluarkan biaya kesehatan yang cukup tinggi, sehingga berdampak pada produktivitas dan perekonomian mereka. Namun jika pemerintah menyediakan asuransi kesehatan sosial, maka mereka tidak akan mengeluarkan biaya kesehatan yang cukup tinggi, sehingga membuat masyarakat lebih produktif dengan tidak sakit dan pada akhirnya perekonomian mereka tidak terganggu.
Hal ketiga yang mendasari perlunya asuransi kesehatan sosial di Indonesia adalah karakteristik penduduk memiliki status sosial ekoniomi yang bervariasi, maka dengan asas benefit yang sama pada seluruh peserta asuransi kesehatan sosial seluruh penduduk Indonesia yang bervariasi tersebut memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan, sehingga tidak ada kesenjangan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan meratanya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentu saja status kesehatan secara nasional juga akan meningkat. Yang menjadi masalah saat ini adalah pelayanan kesehatan di Indonesia belum merata sehingga perlu ada upaya pemerataan akses dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia sehingga equity egaliter tercapai dalam penerapan JKN.
Keempat adalah karakteristik masyarakat indonesia yang cenderung mengambil resiko (Risk taker) untuk kondisi kesehatannya. Prinsip kepertaan asuransi kesehatan sosial adalah wajib bagi seluruh penduduk, sehingga dengan asuransi kesehatan sosial yang diterapkan memalui Jaminan Kesehatan Nasional “memaksa” masyarakat indonesia untuk menjadi peserta asuransi kesehatan tersebut. Yang perlu dilakukan adalah mempertegas regulasi terkait kepesertaan yang wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dalam Jaminan Kesehatan Nasional, misalnya perlu ada punishment, sanksi, atau denda jika ada penduduk yang tidak menjadi peserta JKN dengan membayar premi secara rutin, khususnya sektor informal yang sulit untuk dikontrol.
Yang tak kalah penting adalah pengalaman Indonesia, dalam hal ini melalui PT ASKES, yang telah menjalankan asuransi kesehatan sosial untuk kelompok pegawai negerisipil. Berkaca dari keberhasilan ASKES yang bersifat asuransi kesehatan sosial sejak tahun 1968, hal ini memberikan harapan kepada kita bahwa asuransi kesehatan sosial bisa diterapkan di Indonesia secara menyeluruh untuk seluruh penduduk Indonesia, yang nantinya akan dikelola oleh BPJS (Transformasi dari PT ASKES dan beberapa BUMN lainnya). Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem pengelolaan, karena dengan cakupan yang lebih besar maka masalahnya pun akan semakin kompleks.
Read more: Penerapan Asuransi Kesehatan Sosial di Indonesia, sesuai kah? http://www.kpmak-ugm.org/2012-05-12-04-54-35/2012-05-12-05-03-45/article/650-penerapan-asuransi-kesehatan-sosial-di-indonesia,-sesuai-kah.html#ixzz2mcrTnvp1
Get this free plugin from FreeCSS3Templates.com
Comment